_page-0001.webp)
Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes dibentuk berdasarkan musyawarah desa yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa, sehingga keberadaannya benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi lokal. Tujuan utama dari pendirian BUMDes adalah untuk mengelola potensi ekonomi desa secara kolektif dan profesional demi memberikan kontribusi terhadap pembangunan desa yang berkelanjutan.
Dalam proses pendiriannya, BUMDes harus memiliki dasar hukum yang jelas melalui peraturan desa, serta struktur organisasi yang transparan dan akuntabel. Pemerintah desa bertindak sebagai fasilitator, sementara pengelola BUMDes dipilih berdasarkan kompetensi dan integritasnya. Unit usaha yang dijalankan oleh BUMDes bisa bermacam-macam, seperti simpan pinjam, pengelolaan air bersih, pengelolaan pasar desa, hingga usaha perdagangan hasil pertanian sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa masing-masing.
Dengan adanya BUMDes, desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, melainkan juga subjek yang mampu mengelola sumber dayanya secara mandiri. Selain menciptakan lapangan kerja, BUMDes juga dapat meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) dan memperkuat daya saing ekonomi lokal. Oleh karena itu, dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendamping, sangat diperlukan untuk memastikan BUMDes dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.