You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bintang Marak
Bintang Marak

Kec. Bukitkerman, Kab. Kerinci, Provinsi Jambi

PEMERINTAHAN DESA BINTANG MARAK, KECAMATAN BUKIT KERMAN, KABUPATEN KERINCI PROV JAMBI

BUMDes Panas Bumi

Administrator 20 April 2025 Dibaca 30 Kali
BUMDes Panas Bumi

PROPIL BUMDes PANAS BUMI

NAMA LEMBAGA : BADAN USAHA MILIK DESA PANAS BUMI
SINGKATAN : BUMDes PANAS BUMI
DASAR HUKUM :  
ALAMAT KANTOR : DESA BINTANG MARAK

VISI DAN MISI BUMDes PANAS BUMI

VISI

"Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal yang profesional, partisipatif, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Desa Pasar Kerman."

MISI

  • Mengembangkan unit-unit usaha yang berbasis potensi lokal desa dengan prinsip ekonomi kerakyatan.

  • Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

  • Menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa melalui pengelolaan usaha yang inovatif dan produktif.

  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengembangan dan pengelolaan BUMDes.

  • Membangun kemitraan strategis dengan pihak ketiga untuk memperluas jaringan usaha BUMDes.

  • Meningkatkan kapasitas manajemen dan SDM dalam pengelolaan BUMDes secara transparan, akuntabel, dan profesional.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI BUMDes PANAS BUMI

TUGAS POKOK BUMDes PANAS BUMI

  1. Mengelola usaha ekonomi desa yang berbasis potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

  2. Meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

  3. Menyediakan layanan ekonomi dan/atau sosial yang dibutuhkan masyarakat desa.

  4. Menjadi lembaga perantara (intermediasi) antara potensi desa dengan pasar atau pihak ketiga.

  5. Menjadi motor penggerak ekonomi desa melalui usaha produktif, inovatif, dan berkelanjutan

FUNGSI BUMDes PANAS BUMI

  1. Perencanaan usaha desa berdasarkan potensi lokal dan partisipasi masyarakat.

  2. Pengelolaan unit-unit usaha yang dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

  3. Pengembangan ekonomi desa melalui pemberdayaan masyarakat dan kemitraan usaha.

  4. Peningkatan nilai tambah produk lokal, jasa, atau potensi desa lainnya.

  5. Pengelolaan keuangan dan aset desa yang digunakan dalam kegiatan usaha BUMDes.

  6. Distribusi manfaat dan hasil usaha kepada desa dan masyarakat secara adil.

  7. Menjadi alat konsolidasi usaha masyarakat, misalnya koperasi, kelompok tani, atau UMKM lokal.

KEPENGURUSAN BUMDes PANAS BUMI

NAMA JABATAN ALAMAT
     
     
     
     

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan